Rabu, Maret 3

Laporkan Incident!! Report for an Incident!

Selamat siang Bapak dan Ibu yang selalu bersemangat,

Ini adalah Safety info yang akan selalu diberikan kepada bapak-bapak dan Ibu-ibu semuanya untuk menyemangati kita semua bekerja dengan Selamat tanpa ada cidera. Tema kali ini tentang “Pelaporan Insiden”.

Apa sih insiden itu? Mari kita lihat kembali definisinya dari OHSAS 18001;2007 :

(i) Insiden --> Sebuah kejadian yang terkait dengan pekerjaannya di mana suatu cidera atau sakit penyakit (terlepas dari besarnya tingkat keparahan) atau kematian terjadi, atau mungkin dapat terjadi.

Incident --> a work – related event(s) in which an injury or ill health (regardless of severity) or fatality occurred, or could have occurred.

Catatan 1; Kecelakaan adalah suatu insiden yang menyebabkan cidera, sakit penyakit atau kematian

Note 1; An accident is an incident which has given rise to injury, ill health or fatality.

Catatan 2; “nyaris terjadi”, “hampir-kena”, “close call” atau “kejadian berbahaya” adalah suatu insiden yang mungkin menjadi kecelakaan namun tidak menyebabkan cidera, sakit penyakit atau kematian.

Note 2; “near-miss”, “near-hit”, “close call” or “dangerous occurrence” may also refers as an incident that could be accident where no injury, ill health, or fatality that occurs.

Catatan 3; Suatu keadaan darurat merupakan suatu jenis insiden khusus. Contohnya yang sering terjadi adalah gempa bumi, banjir, dsb

Note 3; An emergency situation is a particular type of incident. The frequently example is a disaster such as earthquake, flood, etc.


Tambahan (additional):
Tersayat cutter sekecil apapun termasuk kecelakaan kerja; Pingsan/ hilang kesadaran & kesurupan merupakan kecelakaan kerja. Tim P3K harus melakukan analisa yang cepat serta tindakan yang tepat apakah tindakan lebih lanjutnya dibawa ke klinik atau pulang;

Kecelakaan di jalan dalam perjalanan menuju/ pulang kantor merupakan kecelakaan di jalan dan tergantung kesepakatan manajemen serta terkait dengan Undang-undang, kecelakaan di jalan bukan kecelakaan kerja, namun tetap dilaporkan ke HRD untuk keperluan JAMSOSTEK. Jalan dalam perjalanan menuju/pulang dari tempat kerja berarti jalan tersebut bukan tempat kerja; sedangkan di Undang-undang menyatakan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi di tempat kerja (silahkan lihat kembali di UU no. 1 th. 1970 dan Permenaker no. 03/MEN/98). Walaupun demikian kecelakan di jalan perlu diperhatikan juga dengan meningkatkan kesadaran karyawan untuk keselamatan di jalan melalui Tanda/ rambu, papan informasi atau kebijakan mengenai keselamatan di jalan.

Scratched by Cutter is an accident and reported. Unconscious & possessed is an accident, First aid sense team encourages quick analysis and correct response where bringing to the clinics or send him/her back home is the further response. Road Accident is not an occupational Accident, reported only to HR for JAMSOSTEK. Even though, Road Accident issue is also a safety concern where any sign, information board, Road Safety policy should be improve and deliver to all employees



Lalu mengapa kita harus melaporkan insiden?
Insiden bisa terjadi karena satu atau banyak penyebab, bisa karena lingkungannya, mesinnya, gedungnya, metode/ cara kita bekerja, keteledoran kita atau bahkan karena kelelahan/ kondisi fisik yang sedang labil/ sakit. Dengan adanya laporan tersebut, kita bisa mengetahui siapa dan bagaimana insiden itu terjadi, kemudian insiden tersebut akan diinvestigasi apa penyebab – penyebabnya dan apa penyebab utamanya. Dari penyebab utama ini, manajemen akan berkoordinasi lebih lanjut untuk membuat tindakan penyelamatan (korektif) dan mencegah (preventif) agar kedepannya tidak ada kejadian serupa yang terulang. Singkatnya, laporan ini berguna untuk mencegah insiden terulang.

Hmm, apa yang mesti didahulukan; laporannya kah atau tindakan penyelamatan (korektif)?

Jelas yang diutamakan adalah tindakan penyelamatan (korektif), contohnya mengobati korban kecelakaan kerja dahulu atau menyingkirkan suatu penghalang yang membuat korban hampir tersandung. Laporan boleh dibuat beberapa jam kemudian, namun tidak lebih dari 1 hari. Satu hal yang paling penting perlu disampaikan juga ketika terjadi insiden adalah :

“Jangan Panik, jika perlu minta bantuan rekan kerja terdekat anda untuk segera melapor/ informasikan ke atasan atau ke Safety Officer Anda secara lisan.

dan jika ada cidera segera hubungi tim p3k terdekat disekitar anda (atau biasanya langsung ke coordinator tim P3K).”


Apakah boleh tidak membuat laporan, Apa yang terjadi jika kita tidak melaporkan insiden?

Undang-undang mengenai pelaporan insiden tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1998 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/Bw/1998 Tentang cara Pengisian Formulir Laporan Dan Analisis Statistik Kecelakaan. Dengan demikian, Laporan Insiden untuk kecelakaan kerja dan keadaan darurat adalah WAJIB karena laporan ini diperlukan untuk klaim Jamsostek dan untuk segera menindak lanjutinya. Menurut peraturan menteri tenaga kerja pada pasal 12 tersebut, tidak adanya laporan insiden kecelakaan kerja dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Sedangkan untuk nearmiss/ hampir kena, bapak-bapak dan Ibu-ibu dianjurkan selalu melaporkannya, tiap bulan Laporan insiden baik itu kecelakaan kerja ataupun nearmiss/ hampirkena serta keadaan darurat akan dilaporkan kembali ke perusahaan dan ke grup. Jika tidak ada laporan, maka akan sulit untuk menindak lanjuti insiden dan bahkan harus disadari bersama bahwa dampak terburuknya adalah insiden tersebut mempunyai kemungkinan besar terulang kembali. Singkatnya jika tidak ada laporan jelas dapat membahayakan rekan kerja kita lainnya di lain waktu.


Bagaimana kita melaporkan insiden?

Form pelaporan insiden tinggal diisi sesuai fakta, kemudian akhirnya diserahkan ke safety officer untuk ditindaklanjuti. Pelaporan harus diserahkan langsung secepatnya. Untuk memudahkan Bapak-bapak dan Ibu-ibu dalam memberikan laporan insiden (kecelakaan kerja, Nearmiss/ Hampir kena dan keadaan darurat), yang diisi jika ada insiden.


Apakah sulit melaporkan insiden?

Pengisian form ini seharusnya sederhana, cukup mudah dan tidak menyulitkan, serta hanya membutuhkan 5-10 menit saja karena :

Semua orang bisa mengisi, dari level bawah maupun sampai level atas saksi bahkan Korbannya sendiri.
Pengisian bisa dengan tulis tangan, atau tinggal klik file tersebut (enable macros) dan ketik saja isinya
Untuk laporan Nearmiss/ hampir kena, cukup isi halaman depan saja (1 lembar)
Untuk laporan kecelakaan kerja, hanya meneruskan ke atasan Anda lalu tinggal serahkan atau panggil Safety Officer - tidak perlu minta tanda tangan smuanya. Untuk keperluan klaim Jamsostek nanti korban akan dipanggil oleh HRD-untuk itu jangan lupa untuk mencantumkan no. telp korban yang bisa dihubungi.


Dengan demikian, kita sudah tahu arti insiden, sudah mengerti mengapa harus melaporkannya dan bagaimana cara pelaporan, tidak sulit dan jelas berguna. Untuk itu, mohon semuanya ikut mendukung dan saling mengajak kepada rekan kerja lainnya untuk selalu melaporkan sekecil apapun nearmiss (hampir kena) dan kecelakaan kerja sehingga bisa menindaklanjuti untuk mencegah insiden terulang

SOP teknis pelaporan, tindak lanjut dan investigasi Incident sebaiknya juga perlu diberikan agar bisa lebih jelas apa dan bagaimana bila terjadi insiden,


Catatan : segala bentuk laporan ini harus diisi semua berdasarkan fakta yang ada, melampirkan foto akan lebih memudahkan untuk investigasi dan menindaklanjutinya.

Adalah kewajiban bagi Anda untuk melaporkan insiden.


Best Regards,


Agustinus Indro Y – Safety Officer
Selalu laporkan Insiden!! - First thing first, but remember Safety is the first

Tidak ada komentar:

nonton yang ini yug